Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) meringkus satu  tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan  melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin dihubungi, Sabtu di Ternate membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Ternate dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Suherman.

"Tersangka dengan inisial R.A alias Fai, laki-laki (43 ), diringkus di Kelurahan Marikurubu Kota Ternate pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 00.30 WIT," ujarnya.

Dia menyebut, R.A alias Fai diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat.

Selain  tersangka,  tim juga mengamankan barang bukti sepuluh sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram. 

Wahyuddin menjelaskan  tersangka diamankan beserta barang bukti.

Sementara itu, secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman menjelaskan sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif THC. 

Oleh karena itu, kata Suherman, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut  atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," kata Wahyuddin
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024