Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak atas dugaan bepergian yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.
Menurut dia aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelola. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," imbau Ali.
Sebelumnya terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward.
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Selasa.
Menurut dia aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Warga binaan harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelola. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," imbau Ali.
Sebelumnya terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan perjalanan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward.
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas.
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024