Ambon (Antara Maluku) - Persatuan Mahasiswa Aru (Penmaru) mendesak Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu untuk memproses pencopotan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.

Desakan pencopotan dilakukan belasan pengunjuk rasa Permaru dalam aksi demo yang mereka lakukan di depan pintu masuk halaman kantor Gubernur Maluku di Ambon, Senin.

Menurut para pendemo, pencopotan Theddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru itu menindaklanjuti keputusan MA No.01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 terkait kasus korupsi APBD setempat tahun anggaran 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Mereka juga merujuk pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko.

Menurut Mendagri, penyebab Theddy diaktifkan kembali sebagai kepala daerah adalah putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kasusnya non eksekutorial.

Belakangan ada putusan MA yang membatalkan putusan PN Ambon tersebut.

Permaru menyatakan tidak ada alasan untuk Gubernur Maluku tidak memproses pencopotan Theddy karena keputusan MA itu final.

"Putusan MA itu sudah memiliki status hukum tetap sehingga gubernur harus menindaklanjutinya sebagaimana pernyataan Mendagri," teriak pengunjuk rasa.

Mereka tidak sempat diterima Karel Albert Ralahalu karena sedang tugas dinas di luar daerah.

Kepala Kesbangpol Maluku Ronny SW Tairas menerima pernyataan mereka dan berjanji menyampaikannya kepada gubernur.

Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

Kejati Maluku sedianya mengeksekusi Theddy menindaklanjuti putusan MA tertanggal 10 April 2012 itu. Namun, pihak Theddy melakukan perlawanan karena menilai pada putusan MA itu tidak dicantumkan pasal 197 huruf k.

Itu pun diperkuat Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin, yang saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable.

Begitu juga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan tertanggal 22 November 2012 menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

Dasar hukum inilah yang memotivasi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu memohon pertimbangan Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengaktifkan kembali Theddy.

Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris Ditjen Otda dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 telah mengaktifkannya kembali menjadi Bupati Kepulauan Aru.

Ketua MA Hatta Ali berpendapat Mendagri Gamawan Fauzi harus segera mencabut kembali pengaktifan Theddy. 

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013