Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Provinsi Maluku belum menaikkan tarif retribusi sampah bagi pengusaha rumah potong hewan, pedagang kaki lima, lapak dan usaha sejenis lainnya.

"Kami berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut di luar Pasar Mardika guna menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi belum menaikkan tarif retribusi khususnya pagi pedagang, " kata kepala Dinas LHP Kota Ambon Alfredo Hehamahua, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikkan retribusi sampah, seiring beredarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.

Surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, merupakan edaran yang disampaikan kepada wajib retribusi dalam hal ini DLHP untuk mengetahui besaran retribusi dimaksud.

Kedua, penetapan besaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) atau lapak, hingga pengusaha rumah potong hewan, tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp150 ribu per bulan dan dikonversi menjadi Rp5 ribu per hari.

“Angka ini didapat berdasarkan penghitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah," katanya.

Ia menjelaskan implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan di luar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

"Keliru jika dikatakan kita menaikkan tarif retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” kata Alfredo.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024