Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan jaminan keamanan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika setelah adanya saling klaim penagihan retribusi sampah antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon.
“Ini adalah hal yang krusial, artinya kalau kota sudah diberikan kewenangan untuk pengelolaan retribusi sampah, yang paling pertama yang harus diperhatikan pastikan soal keamanannya,” kata Ketua Komisi II DPRD Ambon Chirstianto Laturiuw, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, terkait dengan saling klaim pemungutan retribusi sudah dibicarakan dengan pihak Pemkot, sehingga jangan sampai persoalan saling mengklaim ini menjadi beban kepada para pedagang sendiri.
“Pedagang kan siap membayar retribusi ini, kemudian jasa layanan fasilitas juga Pemkot siap. Tetapi kepada siapa mereka harus bayar, poin itu sudah ditegaskan berulang kali bahwa ini melalui Pemkot,” ujarnya.
Menurut Laturiuw, Pemkot Ambon harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pedagang di Pasar Mardika dengan cara humanis, agar penagihan retribusi sampah ini tidak terkesan memaksa.
“Sehingga dari satu sisi pedagang juga merasa lebih tenang melaksanakan aktivitas perdagangan mereka tanpa melewatkan pembayaran retribusi sampah kepada Pemkot,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta pedagang Pasar Mardika Ambon untuk membayar retribusi sampah hanya ke petugas Pemkot Ambon.
Hal itu disampaikan guna menjawab keresahan dari para pedagang yang tidak tahu ke pihak mana sebenarnya retribusi sampah harus dibayar.
“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa penagihan retribusi sampah itu dibayar ke Pemkot saja,” kata Wattimena.
Ia menjelaskan, penagihan retribusi sampah oleh Pemkot memiliki landasan hukum yang jelas, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sehingga, jika ada pihak lain yang menagih retribusi sampah baik dari Pemprov Maluku maupun PT Bumi Perkasa Timur (BPT) itu artinya ilegal.
“Kalau di luar Pemkot Ambon yang menagih itu berarti pungli. Masa masyarakat tidak juga mengerti,” katanya menegaskan.