Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar dapat memaksimalkan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika Ambon.
“Penagihan retribusi itu hak pemerintah. Artinya dengan dimaksimalkannya dinas teknis menagih retribusi sampah, saya kira ini langkah yang baik. Karena itu potensi yang pemerintah kota punya,” kata Wakil Ketua DPRD Ambon, Rustam Latupono, di Ambon, Selasa.
Menurutnya, dengan penagihan retribusi sampah, pemerintah kota juga akan mudah menyiapkan fasilitas untuk masyarakat, misalnya armada pengangkut sampah.
“Kan filosofi retribusi itu kan dia menyiapkan fasilitas lalu masyarakat membayar. Selama ini sampah-samaph di pasar dan di mana pun pemerintah kota angkat, lalu kalau diangkat kan harus ada retribusi yang dibayar,” ujarnya.
Ia berharap, semoga dengan diberlakukannya penagihan retribusi sampah, menjadi langkah yang baik dan tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) di Pasar Mardika Ambon.
“Karena kita tahu selama ini siapa saja asal tagih dan bukan pemerintah kota, ini kan masalah. Dengan diberlakukannya ini berarti ada legitimasi bahwa yang punya hak untuk menagih retribusi sampah di kota itu hanya pemerintah kota,” tandas Latupono.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menagih retribusi sampah ke pedagang di Pasar Mardika Ambon, pada Senin (3/7/2023). Tarif yang dipatok untuk jasa kebersihan ini Rp.5 ribu per pedagang.
“Kami dari Pemkot Ambon sudah mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang,” kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Wattimena menjelaskan, kebijakan ini untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika Ambon. Tarifnya pun sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.
“Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi,” ungkapnya.
Wattimena melanjutkan, tidak hanya sampah di Pasar Mardika, namun untuk sampah rumah tangga dan sampah perusahaan juga telah diberlakukan hal serupa.
Ia berharap, melalui penagihan retribusi sampah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Pemkot Ambon juga nantinya bisa berupaya untuk menambah armada pengangkut sampah yang baru.
“Dan tentunya kami pastikan itu bisa terkontrol dengan baik, kalau ada yang salah-salah langsung lapor nanti kita evaluasi,” ucapnya.