Ternate (Antara Maluku) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), mengamankan pengelola judi bola boling di dua lokasi berbeda di Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Aldrin Hutabarat mengatakan di Ternate, Minggu, pengelola judi boling pertama diamankan berada di lapangan Baromadoe Galala Kota Tikep saat mereka saat melakukan aksi judi bola boling.

Tiga orang pengelola judi boling di lapangan Baromadoe masing-masing berinisial HR sebagai Bandar, HP dan HRP alias Akox sebagai karyawan berhasil diamankan oleh petugas.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita diantaranya berupa uang tunai hasil judi senilai Rp36,2 juta dan berbagai peralatan judi boling.

Aldrin mengatakan, pengelola judi boling kedua yang berhasil diamankan berada di Kelurahan Sofifi, Kota Tikep saat mereka tengah melayani para warga setempat yang sedang mengikuti judi bola boling.

Tiga pengelola judi boling di Sofifi tersebut masing-masing berinisial NA sebagai Bandar, HKD dan AS sebagai karyawan juga berhasil diamankan, begitu pula sejumlah barang bukti disita, diantaranya berupa uang tunai sebanyak Rp1,3 juta dan peralatan judi boling.

Para pengelola judi boling tersebut berasal dari Gorontalo dan Lamongan, Jawa Timur. Mereka kini ditahan di Mapolda Malut untuk proses hukum lebih lanjut dan semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Para pengelola judi boling tersebut dijerat dengan KUHP pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam operasional judi boling di Tikep tersebut, Aldrin mengatakan sejauh ini belum ditemukan bukti, kalau hal itu benar terjadi maka oknum polisi bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.

Ia mengatakan, jajaran Polda Malut terus berupaya memberantas berbagai praktik judi di daerah ini, termasuk judi totok gelap (togel) karena selain melanggar hukum juga bisa menimbulkan dampak social yang lebih buruk. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013