Ambon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengintensifkan kampanye gerakan tolak judi daring secara internal dan eksternal.
"Khusus di Maluku kami mengambil langkah upaya pencegahan dengan melakukan kampanye masif bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Wali Kota, " kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mencegah dan memberantas judi daring secara konsisten di seluruh wilayah
Maluku.
Tidak hanya itu, OJK juga telah meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku untuk turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal.
"Termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi daring di lingkungan masing-masing," katanya.
Ia menyatakan, judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
OJK telah mengambil peran secara nasional dalam memberantas judi online, dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online.
OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah Provinsi Maluku juga mengambil kebijakan untuk menerbitkan surat edaran dari Penjabat Gubernur Maluku kepada seluruh Bupati/Walikota se- Provinsi Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Daerah, untuk selalu memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas,
serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk melarang judi online di lingkungan instansi pemerintah, mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.