Ternate (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGoMalut) telah memblokir 49.095 rekening terkait kasus penipuan yang marak terjadi di masyarakat.
"Dari jumlah tersebut total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp476,6 miliar," kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGoMalut) Robert H.P. Sianipar saat dihubungi dari Ternate, Jumat.
Robert mengungkapkan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp96 miliar atau sekitar 20,14 persen dari total kerugian.
Pemblokiran ini dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sebuah inisiatif OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.
IASC didirikan pada 22 November 2024 dengan tujuan mempercepat koordinasi dalam menangani laporan penipuan di sektor keuangan.
"IASC bertugas melakukan penundaan transaksi segera, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku penipuan, serta mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan," kata Robert.
Selain itu, IASC juga berperan dalam membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan.
Robert mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian melalui website resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti yang relevan.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami tindakan penipuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, OJK menyebutkan aset industri perbankan di Provinsi Maluku Utara hingga 2024 mencapai Rp21,99 triliun.
"Angka tersebut meningkat 10,52 persen secara tahunan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp19,90 triliun," katanya.