Ambon (ANTARA) - Komando daerah militer (Kodam) XV Pattimura berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat judi online/daring ditengah maraknya kasus judi daring di Indonesia.
"Kami akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran prajurit terutama yang terkait judi online/daring," kata Pangdam XV Pattimura Mayjend TNI Syafrial dalam keterangan yang diterima di Ambon, Kamis.
Hal itu dikatakan Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Makorem 151/Binaiya Maluku Tengah.
Dikatakan, judi online semakin marak terjadi di Indonesia dan termasuk salah satu tindakan pidana dan ada konsekuensi hukumnya jika ada prajurit yang terlibat, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan merusak citra satuan TNI secara khusus TNI Angkatan Darat.
"Untuk itu jauhi judi online. Lebih baik uang yang ada digunakan untuk usaha atau investasi yang halal sehingga bermanfaat bagi keluarga," tegasnya.
Pangdam Syafrial juga menegaskan agar seluruh prajurit meningkatkan disiplin, taat hukum dan selalu memegang teguh sapta marga dan delapan wajib TNI dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Selain itu Pangdam juga mengatakan bahwa Kodam XV/Pattimura sudah melaksanakan apel gelar kesiapan Pilkada Serentak 2024, yang dilaksanakan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dengan tujuan untuk memastikan kesiapsiagaan baik personil maupun materil, yang akan digunakan dalam Pam Pilkada 2024, tentunya dengan harapan dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Netralitas TNI adalah harga mati, para Dansat harus lebih cerdas dalam meminimalisir potensi gangguan, juga mengingatkan pentingnya Netralitas TNI, sinergitas dengan Polri dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan Pilkada“, tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada Persit, agar pada pelaksanaan Pilkada nanti, memilih sesuai kehendak sendiri tanpa paksaan atau provokasi pihak manapun.
“Terima kasih kepada prajurit dan Persit yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, demi kesuksesan Korem 151/Binaiya dan Kodam XV/Pattimura," ujar Pangdam.