Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku berinisial JK saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 namun tidak memenuhi panggilan," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.
Yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.
Menurut dia, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa, (19/03/2024) tetapi tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan atau pun alasan yang jelas.
Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik Kejati Maluku menetapkan JK masuk DPO Kejati.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Anggaran ini diperuntukkan bagi belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa).
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur masuk DPO Kejati Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"JK telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Maluku dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 namun tidak memenuhi panggilan," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.
Yang bersangkutan sudah berulang kali dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.
Menurut dia, panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa, (19/03/2024) tetapi tidak hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan atau pun alasan yang jelas.
Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka penyidik Kejati Maluku menetapkan JK masuk DPO Kejati.
"Selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ucapnya.
Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Anggaran ini diperuntukkan bagi belanja langsung (belanja pegawai) dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa).
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur masuk DPO Kejati Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024