Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejati Maluku menyerahkan tersangka DK yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung 2021 kepada penuntut umum Kejari SBT.
"Hari ini telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejari SBT dan diterima Fauzan Machmud," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Mluku Triono Rahyudi di Ambon, Kamis.
Menurut dia, proses penyerahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kami telah meningkatkan status penanganan perkara tipikor yang melibatkan mantan Sekda Kabupaten SBT berinisial DK dari tim penyidik ke penuntut umum Kejari SBT dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ucapnya.
Mantan Sekda Kabupaten SBT sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO jaksa dan berhasil diamankan di salah satu desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh tim Tangkap Buron Kejati Maluku.
Selanjutnya setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan pada penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
Selain itu, tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan bendahara Setda Kabupaten SBT Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.
Tersangka yang didampingi penasehat hukumnya Yunita Sabban kembali ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.
Tersangka dugaan korupsi di SBT dilimpahkan ke penuntut umum
Jumat, 11 Oktober 2024 8:09 WIB