Ambon (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejari Maluku Tengah, Maluku melakukan penyerahan tahap II berkas perkara dan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Haya, Kecamatan Tehoru kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Malteng agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy di Ambon, Rabu.
Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial HW, MIT, dan RL yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi DD-ADD Negeri Haya sejak 2017 hingga 2019.
HW merupakan mantan kepala pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022, kemudian tersangka MIT selaku mantan bendahara negeri tahun 2017-2018, dan RL merupakan mantan bendahara negeri tahun 2019.
Menurut dia, awalnya para tersangka telah ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Namun dalam penyerahan berkas tahap II ini, para tersangka dugaan korupsi DD-ADD yang merugikan keuangan negara Rp1.950.574.421 ini telah dititipkan di Rutan Klas I Ambon untuk 20 hari ke depan.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.