Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Daud Ismail dan terdakwa Kristian Wuisan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Majelis Hakim Romel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadir Noh, Samhadi, dan R. Moh. Yakob selaku hakim anggota  dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin, mengatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Daud Ismail tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Daud Ismail.

"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.

Sidang ini menghadirkan terdakwa Daud Ismail selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta Kristian Wuisan.

Secara terpisah, Fachrudin Maloko selaku kuasa hukum terdakwa Daud Ismail menerima putusan sela majelis hakim tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa Kristian Wuisan dari pihak swasta dengan agenda sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tersebut itu dipimpin Romelo F.T selaku Ketua Majelis Hakim didampingi empat hakim anggota, diantaranya Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R.Moh.Yakob.

Romel menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Kristian Wuisan tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ucapnya dalam pembacaan putusan sela.

Terdakwa Kristian Wuisan melalui kuasa hukumnya Dr. Hendra Karianga akan menjawab di pokok perkara dan juga meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (27/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK.

Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Selain menolak JPU KPK juga menyatakan surat dakwaan nomor 35/TUT.01.03/24/02/2024 dan tanggal 26 Februari 2024 dan 36/TUT.01.03/24/02/2024 dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dan 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut sah menurut hukum dan telah disusun sesuai dengan dakwaan.

JPU KPK pun meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang pada tahapan pembuktian.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024