Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) berkomitmen melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan mengedepankan fasilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap pelaksanaan tugas, baik itu sarana maupun prasarana.

"Tentunya sikap, mental, dan perilaku kita akan menentukan keberhasilan dalam mengatasi hambatan dan tantangan yang ada," kata Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto Purwanto di hadapan kepala UPT di Ternate, Kamis.

Komitmen tersebut dilaksanakan dengan mengucapkan ikrar atau janji yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama serta seluruh Kepala UPT dalam acara pencanangan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Gamalama Kanwil, Kamis.

Purwanto dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan P2HAM tahun 2024 ini adalah salah satu cara untuj memotivasi kita, agar bergerak secara serentak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan prinsip HAM.

Purwanto menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menetapkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mewajibkan seluruh unit kerja, kanwil, dan UPT melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

"Setelah pencanangan ini, tahap selanjutnya adalah verifikasi, penilaian dan pengawasan. Untuk itu sekali lagi saya minta kepada saudara-saudara sekalian untuk tetap memperhatikan kriteria penilaian P2HAM," ujarnya.

Sedangkan, untuk deklarasi pelayanan publik berbasis HAM dirangkaikan dengan penandatanganan pernyataan pencanangan bersama seluruh Kepala UPT menjadi saksi komitmen seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar HAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dalam laporannya menyebutkan, tujuan dilakukannya pencanangan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua satker yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan berpedoman pada prinsip HAM.

"Setelah pelaksanaan pencanangan P2HAM, akan dilanjutkan dengan sosialisasi strategi nasional bisnis dan HAM (Stranas HAM). Untuk menyelenggarakan hal ini, diperlukan pembentukan gugus tugas nasional ditingkat pusat dan gugus tugas daerah (GTD). GTD ini akan ditetapkan dengan keputusan Gubernur," ungkapnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024