Ambon, (Antara Maluku) - Pelimpahan berkas Wakil Bupati(Wabup) Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona yang tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD setempat 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar masih menunggu petunjuk Kajati Maluku, Anthon Hutabarat.

Kajari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, H. Sila Pulungan, dikonfirmasi, Minggu, mengatakan, administrasi pelimpahan Umar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon masih menunggu petunjuk Kajati Maluku.

"Kami sudah menyiapkan administrasi Umar untuk proses pelimpahan ke Tipikor Ambon," ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan dakwaan, Sila menyatakan, belum selesai disusun.

"Dakwaan itu dibuat penyidik Kejati Maluku yang dikoordinir Asisten Pinda Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Natsir Hamzah," kata Sila.

Disinggung Umar tidak ditahan, dia menjelaskan, bersangkutan kooperatif saat pemeriksaan, tidak mengindikasikan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

"Jadi, statusnya tersangka dan harus wajib lapor setiap minggu di kejaksaan negeri Dobo," katanya.

Umar oleh Direktorat Reserse, Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejati setempat pada 21 Juni 2013, menyusul hasil penyidikan sudah lengkap(P21) pada 30 Mei 2013.

Umar sempat dinyatakan buronan karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.

Bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan tahap II ke kejaksaan tinggi(Kejati) Maluku ternyata tidak ditahan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Boby Palapia, menyatakan menahan Umar itu tergantung izin Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengacu kepada ketentuan perundang - undangan sehingga Umar belum bisa ditahan," katanya.

Boby menjelaskan, izin Kepala Negara itu juga ada tenggat waktunya sehingga harus ditindaklanjuti dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan.

"Kami juga telah mendorong Kejari Dobo agar segera melimpahkan kasus Umar ke PN Ambon," tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, mantan staf ahli Bupati setempat bidang pemerintahan, Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leiuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013