Sebanyak  629 warga binaan pemasyarakatan (WBP)  di Maluku Utara diusulkan  mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kadivpas Kemenkumham Malut Hensah di Ternate, Minggu mengatakan jumlah penghuni narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Malut sebanyak 1.238 orang dan dari jumlah tersebut sebanyak 629 orang yang akan mendapatkan RK. 

"Jadi yang mendapatkan RK Idul Fitri sebanyak 629 orang, diantaranya untuk Pidana Umum sebanyak 509 orang dan Pidana khusus 120 orang," katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk pidana khusus terdiri atas  napi kasus narkotika  100 orang dan perkara korupsi sebanyak 20 orang. 

"Ini bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administratif," katanya.

Sementara itu, warga binaan yang tidak mendapatkan RK sebanyak 603 orang, karena 226 non Muslim dan  202 orang yang masih dalam tahanan. Dari 81 orang sedang menjalani subsider, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif.

Sementara itu, sebanyak 24 narapidana  warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah diusulkan  mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah dan satu orang diantaranya diusulkan bebas.

Kepala Rumah tahanan (Karutan) kelas IIB Weda Nurcholis Nur membenarkan, pihaknya telah mengusulkan 24 yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus  Idul Fitri.

Dia menjelaskan, pada bulan Ramadhan juga salah satu napi menjalani hukuman di Rutan Weda bebas bersyarat sebelum pengusulan remisi 24 napi.

Menurut dia, mereka yang mendapatkan usulkan  remisi sudah memenuhi syarat salah satunya yakni waktu menjalani masa tahan minimal enam bulan.

Ia merinci  24 orang  tersebut  besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang,  remisi 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024