Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) personal yang masuk sepanjang tahun 2024 sampai dengan Desember 2024 sebanyak 614 pemohon.
"Produk kekayaan intelektual yang telah terdaftar/tercatat pada DJKI Kemenhum, nantinya dapat terlindungi secara hukum, serta memberikan nilai tambah. Jika diberdayakan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, maupun daerah," kata Kepala Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi di Ternate, Kamis.
Dia menyebut, untuk KI personal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum, tersebut terdiri atas hak cipta sebanyak 439, merek sebanyak 166, paten 8, dan indikasi geografis 1.
Oleh karena itu, kata Andi, dalam upaya mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual terus didorong Kakanwil Kemenkumham Malut sebelumnya.
Sebab ekosistem kekayaan intelektual, kata Andi Taletting Langi, patut didorong menjadi poros baru mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat.
Dia menyebutkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal berkorelasi dengan peningkatan nilai jual atas sebuah produk KI tersebut.
Selain itu, selama menjabat Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi terus membangun sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah dan seluruh pihak di Malut dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.
"Sinergi Kanwil Kemenkumham Malut bersama pemerintah daerah, kampus, media, komunitas, dan elemen masyarakat menjadi kunci penting mendukung ekosistem kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan," Andi Taletting Langi.
Analis KI Muda, Muhammad Iqbal saat menampilkan data capaian kinerja KI mengatakan, bahwa berdasarkan perbandingan jumlah pendaftaran KI dari tahun 2023 sebelumnya sebesar 456 permohonan, pada tahun 2024 naik menjadi 614.
"Tahun 2024 terjadi peningkatan permohonan KI personal. Dari target 20 persen terealisasi 34,65 persen, atau meningkat 173,25 persen," katanya.
Capaian kinerja KI tersebut menjadi penting sebab merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI. Harapannya, dapat meningkatkan nilai ekonomi produk KI tersebut dan kesejahteraan masyarakat.
Kemenkumham Malut catat 614 permohonan KI
Kamis, 2 Januari 2025 13:04 WIB