Ternate (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Maluku Utara memastikan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di provinsi itu menyalurkan hak pilih pada Pilkada serentak 2024.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi di Ternate Rabu, mengatakan sesuai regulasi khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hak warga binaan sudah kita akomodasi, WBP bisa menyalurkan aspirasinya pada Pilkada serentak 2024. Saya terus mengingatkan jajaran lapas/rutan jangan sampai ada intervensi, atau intimidasi kepada warga binaan saat memilih," kata Andi.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Malut total WBP yang potensial mengikuti Pilwalkot sebanyak 315 orang. Sementara WBP yang potensial mengikuti Pilbup sebanyak 363 orang.
Andi juga mengingatkan jajarannya khususnya pada lapas/rutan/LPKA agar menjaga netralitas ASN selama, saat maupun sesudah pencoblosan. Hal itu merupakan bagian dari kontribusi ASN mendukung pilkada damai dalam melahirkan calon pemimpin daerah yang baik.
Senada dengannya, Kadiv Pemasyarakatan Hensah menerangkan bahwa jajarannya terus berkoordinasi dengan KPU maupun aparat penegak hukum guna memastikan pencoblosan nanti dapat berjalan lancar. Hensah juga terus memantau dan mengupdate data terbaru DPT WBP pada pilkada serentak.
Berdasarkan data yang dihimpun, total WBP potensial mengikuti Pilwalkot baik di Kota Ternate maupun di Kota Tidore Kepulauan sebanyak 315 orang. Sebarannya yaitu Lapas Ternate 126, Lapas Labuha 52, LPP Ternate 29, LPKA Ternate 2, Rutan Ternate 50, Rutan Soasiu 56.
Sementara jumlah WBP potensial mengikuti Pilbup di Malut sebanyak 363 orang. Sebarannya yaitu Lapas Sanana 91, Lapas Tobelo 128, Lapas Jailolo 60, Lapas Labuha 52, dan Rutan Weda 32.
Sedangkan, Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar mengungkapkan jika terdapat kendala kertas suara atau kendala teknis lainnya di TPS khusus lapas/rutan, maka jajaran Kemenkumham Malut dapat berkoordinasi dengan petugas kelompok penyelenggara pemilihan umum (KPPS) untuk melengkapi. Sehingga hal tersebut tidak berdampak pada efektivitas pelaksanaan pencoblosan.
Reni turut mengajak WBP untuk dapat menyampaikan hak suaranya. Di hadapan WBP Lapas Ternate, dirinya menerangkan bahwa WBP memiliki hak untuk memilih pada momen Pilkada.
"Gunakan hak pilih memilih pemimpin terbaik di Malut. Setiap pilihan akan berpengaruh terhadap kebijakan pembangunan daerah," ujarnya.