Dalam rangka penyesuaian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan I Tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
"Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib yang dilakukan di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 22 April 2024 wajibnya dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Kamis.
Pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Karena itu, dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, untuk memadankan data antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan serta meningkatkan efektivitas dan validitas penerimaan iuran wajib PNS dan Pemda serta Iuran Jamkesda.
Menurutnya, fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Yang ketiga, memastikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1 persen dan 4 persen.
Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan.
“Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), terdapat selisih bayar iuran 4 persen iuran wajib Pemda Kabupaten/Kota yang berasal dari selisih perhitungan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru, tunjangan jasa medis dan iuran kepala daerah masih nihil karena belum ada pejabat tetap.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk beberapa hal," katanya.
Yang pertama yaitu melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun. Yang kedua, memastikan Kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN. Yang ketiga, melakukan penginputan data gaji secara real time pada aplikasi ARIP. Dan yang terakhir yaitu melunasi tunggakan iuran tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah Hasrah Latuamury menyampaikan bahwa terkait utang 2023 akan segera dibayarkan.
Terkait pembayaran utang 2023 Kabupaten Maluku Tengah, akan kami bayarkan bersamaan dengan utang triwulan I tahun 2024.
Selain itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah dokter Irene M Rahakbauw selaku menyampaikan akan segera memperhitungkan potongan iuran untuk penyetoran tunjangan jasa medis.
“Untuk penyetoran tunjangan jasa medis, kami akan segera memperhitungkan bagaimana pemotongan iurannya,” ujar Irene.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Maluku Tengah, I Gede Suarnaya menyampaikan agar Pemerintah Daerah membayar iuran secara rutin, tepat waktu dan tepat jumlah.
“Klaim rumah sakit semakin meningkat dan BPJS Kesehatan juga rutin membayar tagihannya, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah juga dapat membayar iuran JKN tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya.
"Kami juga berharap agar semua pihak dapat memaksimalkan fungsinya masing-masing sehingga Program JKN dapat terus berjalan dan menolong semua masyarakat, kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib yang dilakukan di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin, 22 April 2024 wajibnya dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Kamis.
Pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Karena itu, dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, untuk memadankan data antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan serta meningkatkan efektivitas dan validitas penerimaan iuran wajib PNS dan Pemda serta Iuran Jamkesda.
Menurutnya, fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan Kesehatan. Yang kedua, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Yang ketiga, memastikan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai komposisi persentase 1 persen dan 4 persen.
Yang keempat, mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan.
“Dan yang terakhir, menyepakati hasil perhitungan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan KPPN,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data iuran wajib Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, tidak terdapat selisih kurang atau lebih untuk pembayaran 1 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), terdapat selisih bayar iuran 4 persen iuran wajib Pemda Kabupaten/Kota yang berasal dari selisih perhitungan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan profesi guru, tunjangan jasa medis dan iuran kepala daerah masih nihil karena belum ada pejabat tetap.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk beberapa hal," katanya.
Yang pertama yaitu melakukan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat waktu dan tepat akun. Yang kedua, memastikan Kembali kebenaran kode akun penyetoran sebelum melakukan pembayaran iuran JKN. Yang ketiga, melakukan penginputan data gaji secara real time pada aplikasi ARIP. Dan yang terakhir yaitu melunasi tunggakan iuran tahun 2023 untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah Hasrah Latuamury menyampaikan bahwa terkait utang 2023 akan segera dibayarkan.
Terkait pembayaran utang 2023 Kabupaten Maluku Tengah, akan kami bayarkan bersamaan dengan utang triwulan I tahun 2024.
Selain itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah dokter Irene M Rahakbauw selaku menyampaikan akan segera memperhitungkan potongan iuran untuk penyetoran tunjangan jasa medis.
“Untuk penyetoran tunjangan jasa medis, kami akan segera memperhitungkan bagaimana pemotongan iurannya,” ujar Irene.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Maluku Tengah, I Gede Suarnaya menyampaikan agar Pemerintah Daerah membayar iuran secara rutin, tepat waktu dan tepat jumlah.
“Klaim rumah sakit semakin meningkat dan BPJS Kesehatan juga rutin membayar tagihannya, untuk itu diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah juga dapat membayar iuran JKN tepat waktu dan tepat jumlah," ujarnya.
"Kami juga berharap agar semua pihak dapat memaksimalkan fungsinya masing-masing sehingga Program JKN dapat terus berjalan dan menolong semua masyarakat, kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024