Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengawal dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Maluku Utara tepat sasaran dan transparan sehingga hanya digunakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
"Melalui Subsidi Tepat Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan data penyaluran yang transparan mungkin, ini menjadi bukti validitas data dan bentuk tanggung jawab kami terhadap penugasan yang diberikan Pemerintah,” kata Area Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun di Ternate, Jumat.
Menurut dia untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran pihaknya melakukan inovasi digitalisasi berupa pemindaian kode batang bagi masyarakat yang membeli BBM.
Ia menyebutkan sejak bergulir Program Subsidi Tepat pada 1 Januari 2023 secara nasional tercatat 31 juta NIK sudah melakukan transaksi dengan komposisi 85 persen konsumen Rumah Tangga, dan 15 persen sisanya merupakan UMKM serta petani dan nelayan sasaran.
Edi mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan mengingat volume penyaluran BBM bersubsidi telah ditentukan kuota oleh Pemerintah dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi juga telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran," jelasnya.
Pertamina akan semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat serta pemangku kepentingan untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukan.
"Pertamina tegas tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan. Kami bersama Pemerintah Daerah dan TNI Polri saling berkoordinasi dalam memastikan penyaluran BBM agar tepat sasaran. Dan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran," tegas Edi.
Oleh sebab itu Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM terutama BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Melalui Subsidi Tepat Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan data penyaluran yang transparan mungkin, ini menjadi bukti validitas data dan bentuk tanggung jawab kami terhadap penugasan yang diberikan Pemerintah,” kata Area Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Edi Mangun di Ternate, Jumat.
Menurut dia untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran pihaknya melakukan inovasi digitalisasi berupa pemindaian kode batang bagi masyarakat yang membeli BBM.
Ia menyebutkan sejak bergulir Program Subsidi Tepat pada 1 Januari 2023 secara nasional tercatat 31 juta NIK sudah melakukan transaksi dengan komposisi 85 persen konsumen Rumah Tangga, dan 15 persen sisanya merupakan UMKM serta petani dan nelayan sasaran.
Edi mengatakan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan mengingat volume penyaluran BBM bersubsidi telah ditentukan kuota oleh Pemerintah dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, sasaran pengguna BBM bersubsidi juga telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran," jelasnya.
Pertamina akan semakin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat serta pemangku kepentingan untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukan.
"Pertamina tegas tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan. Kami bersama Pemerintah Daerah dan TNI Polri saling berkoordinasi dalam memastikan penyaluran BBM agar tepat sasaran. Dan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran," tegas Edi.
Oleh sebab itu Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM terutama BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024