Ambon, Maluku (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi saat Ramadhan 1446 Hijriah di Maluku dalam kondisi aman dengan penyalurannya sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
"Saat ini, stok minyak tanah di Provinsi Maluku umumnya dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) khususnya dalam kondisi aman. Penyaluran menyesuaikan kuota pemerintah untuk setiap daerah kota/kabupaten," kata Area Manajer Commrel & CSR Regional Papua Maluku Ispiani Abbas dalam keterangan di Ambon, Maluku, Kamis.
Berdasarkan data penyaluran hingga Februari 2025, di Kabupaten SBT mencapai sebesar 17 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah dan penyaluran masih dalam kondisi normal.
Saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri diperkirakan akan terjadi peningkatan permintaan sekitar lima persen.
Pertamina telah melakukan penyaluran tambahan sebanyak 10 kiloliter di minggu pertama Maret 2025, dan akan dilakukan penyaluran tambahan sebanyak 10 kiloliter di minggu kedua Maret untuk wilayah SBT.
"Secara umum, penyaluran minyak tanah dalam kondisi normal, dan sebagai langkah antisipasi terhadap peningkatan kebutuhan saat memasuki bulan Ramadhan," katanya.
Saat ini, penyaluran minyak tanah di wilayah SBT didukung tiga agen dan 208 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah.
"Pertamina berharap masyarakat atau konsumen memahami bahwa jika ada kendala penyaluran minyak tanah di satu atau dua pangkalan tidak mengartikan bahwa di pangkalan lainnya juga terjadi hal yang sama. Kami akan terus berupaya mengoptimalkan penyaluran sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ispiani.
Minyak tanah di Kabupaten SBT disalurkan dari Fuel Terminal (FT) Bula, yang mana ketahanan stok saat ini di Bula mencapai 10 hari ke depan.
"Stok akan terus dijaga seiring dengan suplai secara berkala dari Integrated Terminal (IT) Wayame," katanya.
Ia menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan di sejumlah pangkalan minyak tanah di Kota Bula, kondisi masih kondusif dan pembelian di pangkalan dalam kondisi normal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak, dan membeli di pangkalan resmi, karena kami pastikan stok minyak tanah dalam kondisi yang cukup dan tetap akan disalurkan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Ispiani.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pepres 191 Tahun 2014, pengguna minyak tanah adalah rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan untuk keperluan memasak dan penerangan.
"Untuk sektor usaha yang bukan dalam kategori pengguna sesuai perpres, dihimbau untuk tidak menggunakan minyak tanah subsidi agar mencukupi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pertamina berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak tanah di wilayah SBT.