Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap mengikuti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tetapi ia tidak akan ikut memutus perkara tersebut.
"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin.
Saldi mengatakan, Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya yang menjadikan partai berlambang ka’bah itu sebagai pihak terkait.
"Beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," ujar dia.
Ia menjelaskan, Arsul Sani tetap ikut persidangan karena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK. "Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.
Baca juga: Arsul Sani mundur dari DPR dan MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Arsul Sani, jelas Fajar, memang telah mengirim sinyal bahwa ia tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP. Tetapi, MK dalam RPH memutuskan Arsul Sani ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut dalam mengambil keputusan.
"Kalau kita bicara teknis-nya, kalau tidak menyidangkan, kan, panel menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi. Nanti akan mencari penggantinya hakim konstitusi tentu menunggu panel yang lain harus selesai. Pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," imbuhnya.
Baca juga: MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.
MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin.
Saldi mengatakan, Arsul Sani tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan yang diajukan PPP maupun perkara lainnya yang menjadikan partai berlambang ka’bah itu sebagai pihak terkait.
"Beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," ujar dia.
Ia menjelaskan, Arsul Sani tetap ikut persidangan karena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK. "Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.
Baca juga: Arsul Sani mundur dari DPR dan MPR sebelum dilantik sebagai hakim MK
Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Di dalam Undang-Undang MK, panel itu terdiri sekurang-kurangnya tiga hakim konstitusi. Jadi kalau kurang dari tiga, maka enggak bisa panel itu bersidang," kata Fajar ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Arsul Sani, jelas Fajar, memang telah mengirim sinyal bahwa ia tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP. Tetapi, MK dalam RPH memutuskan Arsul Sani ikut memeriksa perkara, tetapi tidak ikut dalam mengambil keputusan.
"Kalau kita bicara teknis-nya, kalau tidak menyidangkan, kan, panel menjadi tinggal dua, tidak terpenuhi. Nanti akan mencari penggantinya hakim konstitusi tentu menunggu panel yang lain harus selesai. Pertimbangan-pertimbangan itu yang mungkin juga dipertimbangkan oleh MK," imbuhnya.
Baca juga: MK segera bahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di sengketa pemilu
Diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.
MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024