Peristiwa itu terjadi dalam sidang pembuktian untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah seorang caleg dari Partai Gerindra yang bernama Hendry Juanda dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
Pada mulanya, salah seorang saksi mandat Partai Gerindra untuk TPS 16 Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Cianjur, Jawa Barat, yang bernama Juman mengatakan bahwa dirinya menerima lembaran fotokopi formulir C1 pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ia menyebut bahwa di dalam formulir hanya dua caleg yang memperoleh suara, yaitu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aziz Muslim dan dari caleg dari Partai Gerindra Gugun Gunawan.
Akhirnya, Suhartoyo bertanya berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, namun Juman terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab, kemudian Suhartoyo kembali bertanya untuk memastikan.
Akhirnya, Suhartoyo bertanya berapa suara yang didapatkan oleh kedua caleg tersebut di TPS 16, namun Juman terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab, kemudian Suhartoyo kembali bertanya untuk memastikan.
“Ingat (jumlah suara Aziz Muslim) tidak, Pak?” tanya Suhartoyo.
“30, kalau tidak salah,” jawab Juman.
“Kalau Gugun?” tanya Suhartoyo.
“30,” ucap Juman.
“30,” ucap Juman.
“(Suara Aziz dan Gugun) 30-30?” tanya Suhartoyo memastikan.
“Iya,” kata Juman.
Mendengar jawaban Juman, Suhartoyo kembali bertanya jumlah pemilih di TPS tersebut untuk memastikan.
“Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, ‘kan?” tanya Suhartoyo.
“Saya lupa lagi, Pak,” jawab Juman.
Suhartoyo pun mengingatkan bahwa Juman sebagai saksi harus mengetahui hal-hal yang didalilkan oleh pemohon.
“Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?,” kata Suhartoyo.
Adapun dalam perkara tersebut, Hendry dalam pokok permohonannya menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara terhadap rekan separtainya Gugun Gunawan, oleh KPU.
Pada Senin, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK cecar saksi PHPU yang tak berikan kesaksian secara detail