Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
"Ini merupakan tahun politik, sehingga saya ingatkan ASN untuk tetap netral, menjaga agar Pilkada berjalan dengan aman dan lancar dengan tidak mendukung atau berpihak pada calon tertentu," kata Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Senin.
Menurut dia, Provinsi Maluku Utara berada di urutan pertama kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.
Oleh karena itu, Pemprov Malut terus mengingatkan ASN agar fokus pada pelayanan publik daripada terbagi konsentrasinya dengan mengurusi kegiatan politik praktis yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Saat ini partai politik sedang melakukan penjaringan bakal calon gubernur - wakil gubernur, bakal calon bupati-wakil bupati, serta calon wali kota - wakil wali kota. Kemudian, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
Baca juga: ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dimulai pada 26 Januari 2024, berupa perencanaan program dan anggaran.
Di tempat terpisah, Pemkot Ternate kembali mengingatkan para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot setempat agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dalam setiap apel pagi selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis, karena itu nanti melanggar aturan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya temuan dari Bawaslu mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN di daerah ini yakni ketidaknetralan.
"Aturan sudah mengatur sangat jelas mengenai Aparatur Sipil Negara, sehingga kita selalu mengingatkan mereka bukan hanya pada menjelang pencoblosan, tetapi pula selama kampanye, apalagi saat ini tahapan pemilu kepala daerah telah berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri masih blokir SIPD dan APBD Pemprov Malut 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Ini merupakan tahun politik, sehingga saya ingatkan ASN untuk tetap netral, menjaga agar Pilkada berjalan dengan aman dan lancar dengan tidak mendukung atau berpihak pada calon tertentu," kata Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Senin.
Menurut dia, Provinsi Maluku Utara berada di urutan pertama kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 lalu.
Oleh karena itu, Pemprov Malut terus mengingatkan ASN agar fokus pada pelayanan publik daripada terbagi konsentrasinya dengan mengurusi kegiatan politik praktis yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Saat ini partai politik sedang melakukan penjaringan bakal calon gubernur - wakil gubernur, bakal calon bupati-wakil bupati, serta calon wali kota - wakil wali kota. Kemudian, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
Baca juga: ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dimulai pada 26 Januari 2024, berupa perencanaan program dan anggaran.
Di tempat terpisah, Pemkot Ternate kembali mengingatkan para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot setempat agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.
Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dalam setiap apel pagi selalu mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis, karena itu nanti melanggar aturan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya temuan dari Bawaslu mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN di daerah ini yakni ketidaknetralan.
"Aturan sudah mengatur sangat jelas mengenai Aparatur Sipil Negara, sehingga kita selalu mengingatkan mereka bukan hanya pada menjelang pencoblosan, tetapi pula selama kampanye, apalagi saat ini tahapan pemilu kepala daerah telah berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri masih blokir SIPD dan APBD Pemprov Malut 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024