Dua oknum polisi atas nama Zainul dan Zulkarnaen yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu mengaku hanya ingin mencobanya.
"Untuk mendapatkan narkoba, kami patungan uang Rp500.000 dan membelinya dari seseorang bernama Rinto (stasus DPO)," kata Zainul dan Zulkarnaen dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa di Ambon, Kamis.
Majelis hakim mengingatkan terdakwa semestinya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ini karena sebagai aparat keamanan yang harus ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, apalagi sudah berkeluarga.
JPU Kejari Ambon Sity Aryani Rumalean dan Junet Pattiasina menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 127 Ayata (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen menjemput rekannya terdakwa Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis doble cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon namun terdakwa Zulkarnaen bertanya barang tersebut mau dipakai dimana dan dijawab Zainul agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening temoat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Saksi Falentinus bersama timnya telah menerima informasi sejak 1 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 WIT tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto di Leihitu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Untuk mendapatkan narkoba, kami patungan uang Rp500.000 dan membelinya dari seseorang bernama Rinto (stasus DPO)," kata Zainul dan Zulkarnaen dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Haris Tewa di Ambon, Kamis.
Majelis hakim mengingatkan terdakwa semestinya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ini karena sebagai aparat keamanan yang harus ikut melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba, apalagi sudah berkeluarga.
JPU Kejari Ambon Sity Aryani Rumalean dan Junet Pattiasina menjerat kedua terdakwa melanggar Pasal 127 Ayata (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menurut jaksa, terdakwa Zulkarnaen menjemput rekannya terdakwa Zainul di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon dengan menggunakan mobil dinas jenis doble cabin Nomor Pol 700-XVI milik Biro Logistik Polda Maluku.
Kemudian kedua terdakwa menuju Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah menuju rumah kediaman Rinto sekitar pukul 15:30 WIT.
Setelah mendapatkan satu paket narkoba jenis sabu, keduanya hendak pulang ke Kota Ambon namun terdakwa Zulkarnaen bertanya barang tersebut mau dipakai dimana dan dijawab Zainul agar dipakai di belakang gedung Puskesmas Hitu.
Kemudian pada pukul 19:00 WIT, keduanya kembali menuju Kota Ambon dan dicegat saksi Falentinus Seda bersama timnya dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong), plastik klem bening temoat menyimpan sabu, serta satu buah kotak bening.
Saksi Falentinus bersama timnya telah menerima informasi sejak 1 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 WIT tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Hitu.
Setelah diinterogasi, kedua terdakwa juga mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang bernama Rinto di Leihitu.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024