Ambon (Antara Maluku) - Pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) siap bersaing pada pemilihan kepala daerah ulang di Kabupatem Seram Bagian Timur yang jadwalnya belum diputuskan KPU setempat.

"Masih libur perayaan Idul Fitri 1434 Hijriah. Namun strategi sudah disiapkan agar minimal mempertahankan perolehan suara hasil Pilkada pada 11 Juni 2013," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan "SETIA," Yance Wenno, ketika dikonfirmasi, Jumat.

Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella(DAMAI) dengan 65. 818 suara, disusul SETIA 14.799 suara dan Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (BETA - TULUS) 2.657 suara.

Sedangkan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT) 2.375 suara serta Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) hanya 1.396 suara.

Karena itu, para partai politik pengusung, tim relawan dan simpatisan telah disiapkan untuk bekerja optimal sehingga minimal mempertahankan perolehan suara lebih dari 14.000 tersebut agar tetap masuk Pilkada putaran kedua sebagaimana hasil keputusan KPU Maluku pada 4 Juli 2013.

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Maspaitella(DAMAI) dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.

"Kami berusaha keras untuk meraih perolehan suara signifikan karena hasil Pilkada Maluku ulang di SBT juga merupakan dasar untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan perkara dua pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku lainnya," tegas Yance.

Pasangan yang juga menggugat di MK adalah (BETA - TULUS) dan BOBARA.

Pilkada Maluku ulang di SBT merupakan putusan majelis hakim MK atas gugatan pasangan MANDAT karena terindikasi pasangan DAMAI menang dengan berbagai rekayasa.

Pertimbangan lainnya tingkat partisipasi masyarakat di SBT saat Pilkada Maluku sebesar 97,5 persen ternyata tidak berbanding dengan 10 Kabupaten/ Kota lainnya yang rata-rata hanya mencapai sekitar 60 persen.

Surat suara tidak sah pada Kabupaten SBT yang hanya 0,5 persen, sedangkan 10 Kabupaten/ Kota lainnya mencapai 3-5 persen.

Gugatan pasangan MANDAT ke MK teregistrasi dengan No.94/PHPU.D - VII/2013, sedangkan "BETA - TULUS" dengan No. 91/PHPU.D - VII/2013 dan BOBARA dengan No. 92/PHPU.D - VII/2013.

Sedangkan gugatan pasangan jalur perseorangan yang ditolak majelis hakim MK saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013 yakni Jack Noya - Adam Latucnsina dengan No.93/PHPU.D-VII/2013.

KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon -Daud Sangaji (MANDAT) memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku mengajukan gugatan ke MK.

DPT Pilkada Maluku sebanyak 1.186.631 orang di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013