Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Vaksinasi COVID-19 Kota Ternate tahun 2021.

Majelis Hakim yang dipimpin Hariyanta dan didampingi Kadar Nooh dan Samhadi selaku  hakim anggota, Jumat, memberikan kepada kesempatan yang sama kepada para terdakwa maupun JPU usai menjatuhkan putusan dan sebelum menutup sidang 

Ketiga terdakwa yakni, Fatimah selaku Mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati  Abd Jalal selaku mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate 2021 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Mappesabby.

Dalam putusan yang dibaca secara terpisah tersebut, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) dan membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair.

Namun, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dan diancam sebagai pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun sebelum memutuskan kepada tiga terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara  Kota Ternate, hal-hal yang meringankan para  terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dan mengadili kepada ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fatimah dengan hukum penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,2 juta sekian subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Hartati dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 30 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445 subsider 1,3 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Andi Mappesabby dijatuhi hukuman selama 2. tahun 10 bulan  dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp226 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Mendapat vonis  tersebut, terdakwa Fatimah menyatakan sikap menerima putusan tersebut, sementara terdakwa Hartati dan Andi Mappesabby serta JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024