Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp miliar kepada Frangky Sopacua, terdakwa pemilik tujuh paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa divonis 5 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis terdakwa narkoba lima tahun penjara
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya Tri Hendra Unamer menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim PN Ambon juga telah menghukum isteri terdakwa atas nama Katherina Tawaerubun selama 4 tahun penjara dan rekan mereka Junus Lobloby dihukum 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat anggota Ditrektorat Resnarkoba Polda Maluku menahan saksi Junus M. Lobloby atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa sehingga polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu, (4/11) 2023 pukul 00.45 WIT.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis 5,5 tahun penjara terdakwa pemilik 13 paket ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dalam sidang putusan di PN Ambon, Maluku, Senin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa divonis 5 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis terdakwa narkoba lima tahun penjara
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya Tri Hendra Unamer menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, majelis hakim PN Ambon juga telah menghukum isteri terdakwa atas nama Katherina Tawaerubun selama 4 tahun penjara dan rekan mereka Junus Lobloby dihukum 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat anggota Ditrektorat Resnarkoba Polda Maluku menahan saksi Junus M. Lobloby atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa sehingga polisi kemudian menangkapnya pada Sabtu, (4/11) 2023 pukul 00.45 WIT.
Baca juga: Hakim PN Ambon vonis 5,5 tahun penjara terdakwa pemilik 13 paket ganja
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024