Mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan (RA), didakwa terima suap berupa hadiah atau janji, lalu sejumlah uang yang diterima itu diteruskan kepada terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana, menjelaskan, terdakwa RA selaku Kepala Biro BPPBJ Provinsi Maluku Utara berdasarkan Keputusan Gubernur maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/75/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memutuskan Ridwan Arsan Pi, M.Si sebagai Kepala BPPBJ Setda Provinsi Maluku Utara.
"Bersama-sama dengan AGK selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Gubernur Provinsi Maluku Utara Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata Andri saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.
Dia mengatakan AGK ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 11 April 2019.
Pada tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, Maluku Utara, atau di rumah Imran Yakub di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, terjadi rencana pemberian uang itu.
Uang diberikan melalui Kantor Bank Mandiri Ternate Provinsi Maluku Utara, di Kantor Bank Syariah Indonesia Kota Ternate, di Kantor Bank BNI Cabang Ternate Provinsi Malut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu AGK telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.145 miliar dari Imran Yakub melalui terdakwa Ridwan Arsan," kata JPU.
Padahal, kata Andri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah berupa uang tersebut diberikan agar AGK mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,
"Yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata JPU KPK.
Selanjutnya; Pasal 53, Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikutnya; Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andri Lesmana, menjelaskan, terdakwa RA selaku Kepala Biro BPPBJ Provinsi Maluku Utara berdasarkan Keputusan Gubernur maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/KEP/ADM/75/IX/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memutuskan Ridwan Arsan Pi, M.Si sebagai Kepala BPPBJ Setda Provinsi Maluku Utara.
"Bersama-sama dengan AGK selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Gubernur Provinsi Maluku Utara Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024," kata Andri saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu.
Dia mengatakan AGK ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan tahun 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 11 April 2019.
Pada tanggal 8 November 2023 sampai dengan tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, Maluku Utara, atau di rumah Imran Yakub di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, terjadi rencana pemberian uang itu.
Uang diberikan melalui Kantor Bank Mandiri Ternate Provinsi Maluku Utara, di Kantor Bank Syariah Indonesia Kota Ternate, di Kantor Bank BNI Cabang Ternate Provinsi Malut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu AGK telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.145 miliar dari Imran Yakub melalui terdakwa Ridwan Arsan," kata JPU.
Padahal, kata Andri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah berupa uang tersebut diberikan agar AGK mengangkat Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi dan asesmen untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,
"Yang bertentangan dengan kewajiban AGK selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata JPU KPK.
Selanjutnya; Pasal 53, Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 107 ayat (1) huruf c dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berikutnya; Pasal 3, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024