Ruben Benhardvioto Moriolkosu selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku, bersama Petrus Masela yang merupakan bendahara pengeluaran Setda KKT 2020 dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar.
Tuntutan jaksa penuntut umum Ricky Ramadhan Santoso disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Rahmat Selang selaku ketua majelis hakim dan didampingi Paris Edward, serta Antonius Sampe Samine selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP)," kata jaksa.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 pada lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun dikurangi Rp106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Sehingga tersisa Rp296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.
Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
"Menetapkan barang bukti dengan nomor urut 1 sampai nomor urut 5 dipergunakan dalam perkara lain," ucap jaksa.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.
Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya nama Fatlolon disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakannya yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.
Kemudian sesuai uraian fakta-fakta tersebut di atas guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
"Pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan atau pun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan kedua terdakwa," kata jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Tuntutan jaksa penuntut umum Ricky Ramadhan Santoso disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Rahmat Selang selaku ketua majelis hakim dan didampingi Paris Edward, serta Antonius Sampe Samine selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP)," kata jaksa.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 pada lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun dikurangi Rp106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Sehingga tersisa Rp296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.
Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
"Menetapkan barang bukti dengan nomor urut 1 sampai nomor urut 5 dipergunakan dalam perkara lain," ucap jaksa.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.
Pertimbangan itu juga dimasukan JPU sebab pada beberapa sidang sebelumnya nama Fatlolon disebutkan terima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakannya yang tidak terakomodir dalam APBD maupun DPA Setda KKT.
Kemudian sesuai uraian fakta-fakta tersebut di atas guna memenuhi rasa keadilan berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
"Pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini baik dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan atau pun sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan kedua terdakwa," kata jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024