Ambon (Antara Maluku) - Pemprov Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah memfasilitasi sengketa lahan antara pengusaha asal Swiss Kurt Water Gross yang melakukan investasi wisata bahari pantai di desa Paperu, pulau Saparua dengan warga setempat.

Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Maluku, Zulkifly Anwar, di Ambon, Kamis, mengatakan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dan Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal telah berkoordinasi untuk memfasilitasi permasalahan Tanjung Souino.

Gubernur dan Bupati didampingi Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI.Eko Wiratmoko dan Wakapolda Maluku, Kombes Pol. Murad Ismail telah berkunjung ke Paperu pada 9 Agustus 2013.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(FKPD) Maluku ke Paperu menindaklanjuti permintaan Dubes Swiss untuk Indonesia Heinz Walker Nederkoorn yang berkunjung ke Ambon, beberapa waktu lalu.

"Dubes Swiss menemui FKPD Maluku karena Kurt melaporkan investasinya terganggu aktivitas masyarakat desa Paperu yang merasa Tanjung Souino merupakan hak ulayat tidak termasuk kontrak sewa lahan," ujar Zulkifly.

Kurt menyewa lahan seluas 49.900 M2 dengan penandatangan kontrak oleh Kepala Desa Paperu, Nikolas Patipawae untuk tenggat waktu 25 tahun saat bersangkutan memerintah pada 2006.

Tanjung Souino tidak termasuk lahan sewa Kurt yang juga memanfaatkan areal milik dua warga desa Paperu seluas 2.900 M2.

"Jadi disepakati Bupati Maluku Tengah akan memfasilitasi penyelesaian pemanfaatan Tanjung Souino dengan nantinya tidak merugikan masyarakat pemilik hak ulayat," tegasnya.

Dia mengemukakan, ada pertimbangan untuk menjadikan Tanjung Souino sebagai areal konservasi sumberdaya perikanan.

Pastinya izinnya juga dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun, pengelolaannya menguntungkan pengusaha asal Swiss maupun masyarakat desa Paperu.

Dia mengakui kehadiran pengusaha asal Swiss itu yang mengembangkan Cape Paperu Resort and Spa itu strategis untuk pengembangan parawisata di Maluku karena tingkat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai ratusan orang per tahun.

Begitu pun sebanyak 60 warga Paperu direkrut menjadi tenaga kerja dengan memberlakukan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.

"Pemerintah mendorong kegiatan investasi di Maluku yang memberikan konstribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengacu kepada ketentuan perundang - undangan dan hak ulayat sebagai warisan leluhur," kata Zulkifly.

Sebelumnya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku mengancam akan mengugat Kurt sebagai Direktur PT Maluku Diving and Tourism yang mengembangkan usahanya di Paperu sejak 2007.

Pertimbangannya Kurt diindikasikan menyerobot perairan yang merupakan tempat masyarakat menangkap ikan dengan memanfaatkan peralatan tradisional.

Begitu pun masyarakat Paperu dilarang beraktivitas di perairan sekitar Cape Paperu Resort and Spa yang telah dipagar, termasuk dermaga yang sebelumnya merupakan tempat tambat perahu warga Paperu.

Tanjung Souino merupakan tempat menangkap ikan masyarakat Paperu sejak turun temurun. Bahkan juga biasanya dimanfaatkan untuk upacara adat berkaitan dengan panen sumber daya hayati laut di sana.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013