Ambon (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Timur intensif memantau penyaluran logistik pemilihan suara ulang pasangan calon Gubernur - Cawagub Maluku di wilayah setempat yang dijadwalkan digelar pada Rabu (11/9).

"Kami mengarahkan panwas kecamatan untuk memantau penyaluran logistik yang dijadwalkan pada 1 - 10 September 2013," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Saleh Tianotak, dihubungi dari Ambon, Rabu.

Logistik pemilihan suara ulang (PSU) yang saat ini telah ada di Bula, ibu kota Kabupaten SBT, nantinya disebarkan ke 15 kecamatan.

Hanya saja untuk pemilihan pasangan calon Gubernur-Cawagub Maluku periode 2013 - 2018 masih terdaftar 12 kecamatan karena tiga lainnya baru.

Logistik untuk kecamatan yang jauh memanfaatkan jasa transportasi laut, sedangkan lainnya ditempuh dengan kendaraan roda empat.

"Saya mengecek sebagian logistik sedang pengapalan untuk disalurkan ke kecamatan yang letak geografisnya jauh dari Bula," ujar Saleh.

Saleh yang bersama dua rekan panwas yang dipilih dan dilantik di Ambon pada 13 Agustus 2013 itu mengemukakan, mengemban tugas untuk menyukseskan PSU, Pilkada Maluku putaran kedua, pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden tidak mau bermasalah sebagaimana pilkada putaran pertama 11 Juni 2013.

Pilkada putaran pertama bermasalah sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang di Jakarta 30 Juli 2013 memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT.

Begitu pun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang di Jakarta 2 Agustus 2013 memecat Panwas maupun Ketua dan Komisioner KPU SBT.

"Kami tidak mau citra negatif itu terulang kembali sehingga bekerja sesuai ketentuan perundang - undangan agar terpilih Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018 secara aman, lancar dan sukses," kata Saleh.

Sebelumnya pasangan Herman Koedoeboen - Daud Sangadji (MANDAT), Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi penghitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti terjadi sejumlah penyimpangan.

Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi pemilih mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.

SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 89.639 jiwa yang tersebar di 281 TPS.

Rekapitulasi pengtungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dengan 65.818 suara, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 14.799 suara, BETA-TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.

KPU Maluku saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang.

Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).

Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).

KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada.

Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur - Cawagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013