Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir bersama tiga saksi lainnya terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkup Pemprov Malut.
"Empat saksi diperiksa untuk terdakwa mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan terdakwa lainnya seputar korupsi jual beli jabatan di Pemprov Malut," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz di Ternate, Rabu.
Dalam sidang itu, Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, JPU juga menghadirkan kepala Inspektorat Malut, Nirwan Mt Ali, Sekretaris Bappelitbangda Malut Ridwan Hasbur Baha dan Suhardison Abdul Halik.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (5/6/24).
Samsudin Abdul Kadir dalam kesaksiannya mengaku sering memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba dalam pemberian yang bervariasi.
"Kalau di kantor, saya berikan tunai dan luar kantor saya transfer," kata Samsudin saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Romel Franciskus Tumpubolon juga mencecar pertanyaan apakah uang tersebut diminta langsung Abdul Gani Kasuba. Samsudin menjawab AGK meminta langsung dan juga meminta melalui perantara.
"Pernah diminta uang yakni ada yang melalui perantara dan ada juga yang langsung. Melalui perantara itu Sespri dari AGK yakni Fajri," tutur Samsudin di depan hakim.
Bahkan, Samsuddin juga dengan terang-terangan mengatakan, uang sering diberikan paling rendah Rp2 juta untuk orang yang meminta bantuan kepada AGK.
"Paling rendah hanya Rp2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp300 juta lebih selama 4 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut AGK menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp109,7 miliar.
JPU KPK berencana menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK yang digelar pada Rabu (5/6).
Dari 15 saksi tersebut, yang bersedia hadir hanya empat orang, sedangkan 11 orang lainnya tidak hadir, salah satunya Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof DR Saiful Deni, M.Si yang dihadirkan karena kapasitasnya sebagai Ketua Pansel JPTP di lingkup Pemprov Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Empat saksi diperiksa untuk terdakwa mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan terdakwa lainnya seputar korupsi jual beli jabatan di Pemprov Malut," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz di Ternate, Rabu.
Dalam sidang itu, Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, JPU juga menghadirkan kepala Inspektorat Malut, Nirwan Mt Ali, Sekretaris Bappelitbangda Malut Ridwan Hasbur Baha dan Suhardison Abdul Halik.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate (5/6/24).
Samsudin Abdul Kadir dalam kesaksiannya mengaku sering memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba dalam pemberian yang bervariasi.
"Kalau di kantor, saya berikan tunai dan luar kantor saya transfer," kata Samsudin saat menjawab pertanyaan hakim.
Hakim Romel Franciskus Tumpubolon juga mencecar pertanyaan apakah uang tersebut diminta langsung Abdul Gani Kasuba. Samsudin menjawab AGK meminta langsung dan juga meminta melalui perantara.
"Pernah diminta uang yakni ada yang melalui perantara dan ada juga yang langsung. Melalui perantara itu Sespri dari AGK yakni Fajri," tutur Samsudin di depan hakim.
Bahkan, Samsuddin juga dengan terang-terangan mengatakan, uang sering diberikan paling rendah Rp2 juta untuk orang yang meminta bantuan kepada AGK.
"Paling rendah hanya Rp2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp300 juta lebih selama 4 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut AGK menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp109,7 miliar.
JPU KPK berencana menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK yang digelar pada Rabu (5/6).
Dari 15 saksi tersebut, yang bersedia hadir hanya empat orang, sedangkan 11 orang lainnya tidak hadir, salah satunya Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof DR Saiful Deni, M.Si yang dihadirkan karena kapasitasnya sebagai Ketua Pansel JPTP di lingkup Pemprov Malut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024