Indonesia dan Australia memperkuat kemitraan melalui implementasi resolusi penanganan anak terasosiasi dengan kelompok teroris, yang disahkan dalam forum The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) di Wina, Austria, pada Mei 2024.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan Indonesia dan Australia memiliki perhatian yang sama terkait isu tersebut sehingga implementasi resolusi harus mendapat dukungan penuh oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

“Indonesia dan Australia memiliki perhatian yang sama terkait masalah anak-anak yang terasosiasi terorisme, oleh karena itu perlu dukungan AFP dalam pelaksanaan resolusi,” kata Rycko dalam audiensi bersama Komisioner AFP Reece Kershaw di Australia, Kamis (6/6), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, resolusi penanganan anak terasosiasi dengan kelompok teroris yang diajukan sebagai inisiatif BNPT RI dalam keanggotaan Indonesia pada CCPCJ 2024-2026 mendorong komitmen global untuk mengakhiri kekerasan serta memberikan pelindungan terhadap anak sebagai strategi jangka panjang dalam melawan terorisme.

Sebagai tindak lanjut, BNPT RI pun mendorong pertemuan Inter-governmental Expert Group (IEG) yang akan membahas terkait panduan dalam menangani anak yang terasosiasi terorisme. Pertemuan itu rencananya akan diselenggarakan pada awal tahun depan.

Sebelumnya, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mengesahkan resolusi yang diajukan Indonesia dalam penanganan anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris di Wina, Austria (17/5).

Ketiga pendekatan resolusi dimaksud, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.

Resolusi tersebut merupakan bentuk perhatian serius Indonesia terhadap anak-anak yang terasosiasi kelompok teroris serta merupakan implementasi konkret pencapaian misi Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026 terkait perlindungan terhadap anak.

Adapun Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama internasional dalam penanggulangan terorisme. Indonesia juga akan terus memainkan peran aktif dan kepemimpinan dalam mendorong kerja sama internasional pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, termasuk terorisme.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI-Australia berkomitmen penuhi resolusi anak terasosiasi terorisme

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024