Ambon (Antara Maluku) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku tidak mengizinkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang mendapatkan izin operasi di Pulau Kisar masuk ke Tiakur (Pulau Moa).

"Pulau Kisar memang pernah dijadikan ibu kota sementara kabupaten MBD dan saat itu ada APMS yang mendapat izin di sana, tapi setelah ibu kota definitif dipindahkan ke Tiakur maka sesuai aturannya mereka tidak diizinkan melakukan penjualan BBM bersubsidi maupun industri ke Tiakur," kata Kadis ESDM Kabupaten MBD, Ronny Kakerissa di Ambon, Selasa.

Ronny mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada karyawan sebuah perusahaan yang memiliki izin operasi di Pulau Kisar masuk ke Tiakur untuk menjual BBM tapi persoalan ini disampaikan ke aparat kepolisian untuk diselesaikan.

Namun dirinya mengaku tidak tahu kalau bulan lalu masih ada orang yang membawa BBM dari Pulau Kisar lagi dalam kemasan ratusan cerigen untuk dijual ke Tiakur.

"Pemkab MBD saat ini baru memberikan izin kepada salah satu pengusaha asal Kalimantan yang menjual minyak industri dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah sebesar Rp14.000 per liter premium," katanya.

Kebutuhan premium di ibu kota kabupaten yang berbatasan dengan Timor Leste itu masih tergolong rendah karena hanya sekitar 3 ton liter setiap bulan.

Kondisi ini disebabkan Tiakur merupakan daerah yang baru dibuka sebagai pusat kota degan sarana infrastruktur jalan yang terbatas dan mobil yang beroperasi juga masih sedikit, seperti mobil untuk anggota DPRD setempat yang hanya 20 unit ditambah mobil-mobil milik pemerintah kabupaten.

Selanjutnya untuk BBM bersubsidi, saat ini tidak lagi dimonopli pihak Pertamina tapi sudah terbagi antara 60 hingga 65 persen dan sisanya 35-40 persen dibagi-bagi untuk perusahaan lain seperti Petronas dan itu dinyatakan legal.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013