Ambon (Antara Maluku) - Pelaksana harian Gubernur Maluku Ros Far-Far menyatakan 15 siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri asal daerah ini belum dipecat terkait tindak kekerasan terhadap lima yuniornya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 22 September.

"Pimpinan IPDN mengembalikan 15 siswa tingkat akhir itu untuk dibina Pemprov Maluku dan orang tua sambil menunggu sidang peraturan disiplin yang dijadwalkan pekan depan," katanya di Ambon, Jumat.

Ros mengakui dirinya baru mengetahui insiden tersebut saat dilaporkan Kepala Diklat Setda Maluku Saleh Thio di Ambon pada 26 September 2013.

Laporan ini disikapi dengan berangkat ke kampus IPDN di Jatinangor pada 27 September 2013 untuk menemui Rektor. Sayangnya, Rektor tidak ada dan bertemu Pembantu Rektor(PR) I IPDN.

"Saya bertemu PR I IPDN yang didampingi Kabid Akademis lembaga tersebut dan diberitahu kasus ini baru diketahui setelah Mendagri Gamawan Fauzi menginstruksikan untuk pengenakan sanksi," ujarnya.

Ros mengakui dari hasil perbincangannya, baik dengan lima korban maupun oknum pelaku yang semuanya berasal dari Maluku itu terungkap insiden tersebut terjadi saat hari libur(22/9).

Saat itu para korban keluar dari kampus dan seniornya melakukan tindakan pemukulan yang telah diperiksa dokter di Sumedang dengan mendapatkan hasil vitsum adanya memar di bagian belakang lima siswa tersebut.

Tindakan pemukulan itu di luar mekanisme. Apalagi, insidennya tidak dilaporkan ke pimpinan kontingen maupun pengawas.

"Ada informasi orang tua siswa yang menjadi korban tersebut menyampaikan laporan ke Mendagri sehingga Rektor IPDN diperintahkan menanganinya," kata Ros.

Para siswa maupun orang tuanya telah berada di Ambon, selanjutnya diarahkan melakukan pembinaan intensif sambil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan investigasi.

"Hasil investigasi ini nantinya dipadukan dengan data dari tim disiplin IPDN, selanjutnya menjadi bahan pertimbangan saat sidang peraturan disiplin," ujarnya.

Ros yang Sekda Maluku itu ditunjuk Mendagri menjadi Plh Gubernur Maluku dengan SK No.121.81/6242/FG/2013 tertanggal 12 September 2013 itu memperjuangkan agar 15 siswa itu tidak dipecat maupun penurunan tingkat setingkat.

"Saya nantinya memberi pertimbangan berdasarkan hasil investigasi PPNS, selanjutnya memperjuangkan 15 orang itu jangan dipecat dan bila terjadi penurunan tingkat, itu hanya berlaku dalam tenggat waktu tiga bulan," tegasnya.

Dia menyesalkan terjadinya insiden antarsesama siswa IPDN asal Maluku yang Pemprov tiga tahun terakhir ini berjuang sehingga kuota siswa bertambah setiap tahun.

"Kami berusaha berbuat yang terbaik agar 15 siswa IPDN Maluku itu bisa kembali menjalani pendidikan sebagaimana biasanya karena Maluku membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di bidang pemerintahan," kata Ros Far - Far.

Sebelumnya Mendagri, Gamawan Fauzi menyatakan, sebanyak 45 siswa IPDN telah dipecat sejak 2009.

Hingga akhir Agustus 2013 sebanyak 45 siswa IPDB dipecat. 11 di antaranya pada periode Januari - Agustus 2013.

"Kami pecat 45 orang dalam empat tahun terakhir ini. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang macam-macam di sini," tegas Mendagri.

Menurutnya, IPDN beragam mengeluarkan mahasiswa yang melanggar aturan, "Mereka ada yang terlibat dalam kekerasan, tindakan indisiplin, akademik dan lainnya," ujarnya.

IPDN sedang berbenah, terutama saat diberlakukannya peraturan pemerintah melalui Peraturan Presiden Tahun 2009 dengan penggabungan IPDN kedalam Institut Ilmu Pemerintahan.

Ini dilakukan kelembagaan yang membawa implikasi perubahan sistem pendidikan. "Kalau ada ditemukan kami proses, pokoknya kejam sedikit kami proses. Saya senang sekarang sudah berjalan lebih baik," kata Mendagri.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013