Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten setempat, senilai Rp2,432 miliar.
"Saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka dan kami terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para saksi lain untuk memperkuat dugaan korupsi DAK Pendidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo J. Manulang yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Para pelaku dugaan korupsi yang sudah ditetapkan jaksa sebagai tersangka, di antaranya mantan Kadis Dikpora Aru Karolina Galandjinjinay, Rosdiana Gardjalai, serta Bruri Tandra, selaku kontraktor.
Mereka diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan buku-buku perpustakaan senilai Rp2,432 miliar dan kasus pengadaan mebeler yang bersumber dari DAK Dikpora Aru Tahun 2010 senilai Rp905 juta.
Saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo, adalah mantan Kabag Hukum dan Perlengkapan Pemkab Kepulauan Aru Kace Huwae, Adengky Tunggal bersama Aguan yang merupakan suami dari tersangka Rosdiana Gardjalai.
Para saksi itu, dimintai keterangan sebab nama-nama perusahaan mereka juga ikut dibawa-bawa dalam proyek pengadaan buku-buku perpustakaan untuk 26 sekolah dasar dan pengadaan mebeler yang anggarannya bersumber dari DAK Pendidikan pada 2010.
Manulang mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan sementara, diketahui kalau pengadaan buku perpustakaan untuk 26 SD di lima kecamatan dengan anggaran sebesar Rp2.432 miliar itu, ternyata tidak dilakukan proses tender.
Selain itu, nama-nama perusahaan yang dimasukkan sebagai peserta tender, salah satunya termasuk perusahan milik Adengky Tunggal, hanya merupakan suatu kamuflase oleh pihak Dikpora.
Sebab, katanya, mantan Kadis Karolina Galanjinjinay saat itu, hanya memasukan nama-nama perusahaan tersebut, akan tetapi pemiliknya tidak pernah mengikuti proses tender proyek yang dimaksud.
Akan tetapi, katanya, anehnya para pemilik perusahaan hanya disuruh menandatangani surat-suratnya.
Karolina, katanya, juga dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan seputar proses tender proyek pengadaan buku-buku perpustakaan dan mebeler sehinghga diperkirakan terdapat kekurangan pengadaan buku sekitar 40.000 eksemplar yang tidak disalurkan ke sekolah-sekolah penerima bantuan.
Untuk mengembangkan proses penyidikan, kejaksaan setempat juga telah membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013
"Saat ini sudah ditetapkan beberapa tersangka dan kami terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para saksi lain untuk memperkuat dugaan korupsi DAK Pendidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo J. Manulang yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Para pelaku dugaan korupsi yang sudah ditetapkan jaksa sebagai tersangka, di antaranya mantan Kadis Dikpora Aru Karolina Galandjinjinay, Rosdiana Gardjalai, serta Bruri Tandra, selaku kontraktor.
Mereka diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan buku-buku perpustakaan senilai Rp2,432 miliar dan kasus pengadaan mebeler yang bersumber dari DAK Dikpora Aru Tahun 2010 senilai Rp905 juta.
Saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dobo, adalah mantan Kabag Hukum dan Perlengkapan Pemkab Kepulauan Aru Kace Huwae, Adengky Tunggal bersama Aguan yang merupakan suami dari tersangka Rosdiana Gardjalai.
Para saksi itu, dimintai keterangan sebab nama-nama perusahaan mereka juga ikut dibawa-bawa dalam proyek pengadaan buku-buku perpustakaan untuk 26 sekolah dasar dan pengadaan mebeler yang anggarannya bersumber dari DAK Pendidikan pada 2010.
Manulang mengatakan dari hasil pengembangan penyidikan sementara, diketahui kalau pengadaan buku perpustakaan untuk 26 SD di lima kecamatan dengan anggaran sebesar Rp2.432 miliar itu, ternyata tidak dilakukan proses tender.
Selain itu, nama-nama perusahaan yang dimasukkan sebagai peserta tender, salah satunya termasuk perusahan milik Adengky Tunggal, hanya merupakan suatu kamuflase oleh pihak Dikpora.
Sebab, katanya, mantan Kadis Karolina Galanjinjinay saat itu, hanya memasukan nama-nama perusahaan tersebut, akan tetapi pemiliknya tidak pernah mengikuti proses tender proyek yang dimaksud.
Akan tetapi, katanya, anehnya para pemilik perusahaan hanya disuruh menandatangani surat-suratnya.
Karolina, katanya, juga dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan seputar proses tender proyek pengadaan buku-buku perpustakaan dan mebeler sehinghga diperkirakan terdapat kekurangan pengadaan buku sekitar 40.000 eksemplar yang tidak disalurkan ke sekolah-sekolah penerima bantuan.
Untuk mengembangkan proses penyidikan, kejaksaan setempat juga telah membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013