Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Ya kan kita hanya bermohon. Kewenangan untuk menentukan menetapkan susunan majelis hakim itu ada di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kita hormati, kami menghormati apapun keputusan dari ketua pengadilan negeri untuk menetapkan majelis hakim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan Gazalba Saleh.
Namun mantan hakim itu juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan KPK untuk kembali menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK.
"Kalau mereka menganggap bahwa majelis hakimnya sekarang ini dinilai masih independen dan ya selain permintaan penggantian majelis yang tidak disetujui, tapi kan ada juga yang disetujui terkait dengan penetapan penahanan yang bersangkutan. Jadi ada dua hal yang kami mohonkan ke ketua pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.
"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.
Adapun setelah Majelis Hakim memerintahkan penahanan kembali Gazalba, mantan hakim agung tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan KPK dalam perkara Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan kasus Gazalba, terutama karena nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Gazalba telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, mantan Hakim Agung itu terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hormati PN Jakpus tidak ganti hakim sidangkan Gazalba Saleh
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Ya kan kita hanya bermohon. Kewenangan untuk menentukan menetapkan susunan majelis hakim itu ada di Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi kita hormati, kami menghormati apapun keputusan dari ketua pengadilan negeri untuk menetapkan majelis hakim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Alex mengatakan dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan Gazalba Saleh.
Namun mantan hakim itu juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan KPK untuk kembali menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK.
"Kalau mereka menganggap bahwa majelis hakimnya sekarang ini dinilai masih independen dan ya selain permintaan penggantian majelis yang tidak disetujui, tapi kan ada juga yang disetujui terkait dengan penetapan penahanan yang bersangkutan. Jadi ada dua hal yang kami mohonkan ke ketua pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.
Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.
"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.
Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.
"Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.
Adapun setelah Majelis Hakim memerintahkan penahanan kembali Gazalba, mantan hakim agung tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan KPK dalam perkara Gazalba Saleh telah memenuhi syarat formal dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan kasus Gazalba, terutama karena nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum Gazalba telah memasuki pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, mantan Hakim Agung itu terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK hormati PN Jakpus tidak ganti hakim sidangkan Gazalba Saleh
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024