Ambon (Antara Maluku) - Dua anggota Polres Pulau-Pulau Aru dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

"Bripda GSM dan Bripda MLM diberhentikan akibat meninggalkan tempat tugas sekitar dua tahun dan proses pemecatan ini didasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku dalam sebuah sidang disiplin profesi Polri di Mapolres PP Aru," kata Kapolres setempat, AKBP M. Roem Ohoirat yang dihubungid dari Ambon, Senin.

Sanski tegas berupa PDTH terhadap Bripda GSM didasarkan atas surat keptusuan Kapolda Maluku Nomor Kpts/234/IX/2013 Tanggal 18 september 2013 sedangkan Bripda MLM sesuai surat keputusan kapolda nomor 233/IX/2013.

Sehingga terhitung mulai tanggal 30 September 2013, kedua anggota Polri yang bertugas di Polres PP Aru selama ini sudah bukan lagi anggota kepolisian.

Sidang disiplin dan profesi yang dipimpin Kapolres PP Aru ini juga memberikan sanksi adminsitratif kepada tiga anggota Polri lainnya berinisial Bripda FL, Briptu D.B, dan Briptu EH karena kedapatan melakukan sdejumlah pelanggaran disiplin Polri.

Brigradir FL dijatuhi tiga jenis sanksi adminsitratif antara lain penundaan mengikuti pendidikan dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta ditempatkan secara khusus di ruang tahanan selama 21 hari.

Kemudian Briptu DB dijatuhi sanski berupa teguran secara tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan penempatan khusus ruang tahanan selama 21 hari.

Sedangkan Briptu EH dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis serta penempatan dalam tahanan khusus selama tujuh hari.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013