Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengakui polisi sementara melakukan pendalaman untuk memastikan adanya jaringan atau tersangka lain pascapenangkapan tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat,"  kata Kapolresta di Ambon, Rabu.

Penjelasan Kapolresta berkaitan dengan penangkapan tiga tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berinisial MN (33), MIS (30) serta AJP (24).

Mereka diamankan tim operasional Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon (kota Ambon).

Para pelaku ini ditangkap polisi pada Selasa, (9/7) 2024 sekitar pukul 11.00 WIT.

Personil Satuan Narkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Wayame.

Anggota Satnarkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang disangka sebagai pemilik paket tersebut.

"Kemudian sesaat setelah tertangkap, kami melakukan interogasi dan diakui kalau kiriman tersebut milik mereka yang berisikan benda berupa zat narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu," ucapnya.

Ketiga orang yang disangka pemilik paket dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya, dan saat ini kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan untuk didalami.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024