Pengacara Presiden Direktur (Presdir) PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo menyebut alasan kliennya tidak hadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih Jakarta pada pekan lalu, bukan karena tidak kooperatif.

"Panggilan kedua penyidik KPK terhadap Haji Robert bertepatan dengan agenda sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate kelas 1A," kata Iksan Maujud pengacara Presdir NHM Haji Robert Nitiyudo Wachjo melalui keterangan  diterima ANTARA, Minggu.

Dia menjelaskan Haji Robert pada 3 Juli 2024 sudah siap untuk menghadiri panggilan penyidik KPK berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK, namun ada permintaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk hadir di Ternate.

"Seharusnya KPK tahu bahwa klien saya punya agenda di Pengadilan Tipikor pada tanggal tersebut. Saya merasa penyidik KPK tidak konsisten dengan menyebut Haji Robert mangkir pemanggilan tanggal 3 Juli, padahal jelas-jelas Haji Robert pada tanggal yang sama sedang memenuhi pemeriksaan KPK dengan pembahasan kasus yang sama di Ternate. Saya harap penyidik KPK bisa meralat pernyataannya karena ini telah menjelekan nama klien saya. Apalagi disertai ancaman akan menjemput paksa, padahal sudah jelas klien saya datang ke sidang untuk membantu proses pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dirinya menyatakan, kehadiran Haji Robert sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa AGK di Ternate karena bersangkutan dihubungi dan diminta langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kehadiran Haji Robert di persidangan itu sangat penting, tentunya mustahil jika klien saya bisa menghadiri dua panggilan di hari yang bersamaan. Mengingat Ternate dan Jakarta memiliki jarak yang cukup jauh.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Kadar membenarkan pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert menghadiri sidang lanjutan kasus AGK di Ternate. Kuasa Hukum Haji Robert.

Iksan menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, kliennya akan tetap kooperatif.

"Presdir NHM Haji Robert sangat kooperatif, dan mendukung penuh proses hukum yang berlangsung saat ini," tuturnya.

Dalam persidangan tanggal 3 Juli, Haji Robert dicecar sejumlah pertanyaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim terkait dengan ada dana yang masuk ke rekening AGK melalui rekening Haji Robert di masa darurat COVID-19 dan itu telah dijawab oleh Haji Robert secara detail di persidangan.

"Dana yang masuk ke rekening AGK adalah untuk kepentingan bantuan penanganan bencana nasional COVID-19. Pada saat itu semua orang panik sehingga ada permohonan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Malut dan Gubernur AGK kepada Haji Robert untuk penanganan penyebaran virus COVID-19 di wilayah Malut karena pemerintah daerah saat itu belum dikucurkan dana COVID-19," katanya.

Bantuan yang digelontorkan Haji Robert / NHM selama penanganan COVID-19 di Malukt tidak main-main. Nilai bantuannya mencapai lebih dari Rp300 miliar mulai dari uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari Rp10 miliar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator / alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.

"Kami mohon kepada penyidik dan semua anggota Badan Pengawas KPK untuk jangan mendiskriminasi orang baik seperti Haji Robert yang telah membantu ribuan orang. Tidak mudah bagi Haji Robert yang baru membeli Tambang Gosowong pada 3 Maret 2020 namun harus langsung dihadapkan Pandemi Covid-19 di awal kepemilikannya. Apalagi 70% karyawan NHM merupakan masyarakat Malut yang perlu dijaga. Di tengah tantangan tersebut, Haji Robert tetap membantu masyarakat tanpa pandang bulu. Tim Satgas Covid yang dipimpin Doni Monardo (almarhum) dan dr Wiyanto, beserta dokter dan perawat lainnya sangat berterima kasih atas keikhlasan Haji Robert," katanya.

Sementara itu, JPU KPK, Greafik dihubungi sebelumnya mengatakan, mereka yang dihadirkan sebagai saksi terkait kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, AGK.

JPU KPK menghadirkan 14 orang saksi dalam perkara suap dengan terdakwa AGK selaku mantan Gubernur Malut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut alasan Presdir NHM tidak hadiri panggilan KPK

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024