Kapolsek Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Ipda Edwin Richardo Mangare mengedukasi anak-anak dan para remaja mengelola sampah menjadi eco pillow.
"Kami berupaya mengajarkan dan membantu masyarakat untuk mengelola sampah plastik menjadi barang yang bernilai ekonomi," kata Edwin melalui keterangan pers di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut juga dalam rangka meningkatkan kreativitas masyarakat, khususnya generasi muda Manipa.
"Untuk saat ini fokus kami ke anak-anak dan remaja yang mana mereka sebagai sarana dalam mewujudkan Pantai Manipa yang indah dan bersih dari sampah plastik," ujarnya.
Edwin menjelaskan secara detail cara pengelolaan sampah menjadi barang atau benda bernilai ekonomi tersebut dimulai dengan mengumpulkan sampah plastik.
"Eco pillow atau bantal ramah lingkungan adalah salah satu cara kami untuk dapat mengurangi sampah plastik saset yang banyak sekali di sekitar kita," ucapnya.
Ia menyatakan sampah plastik jenis saset butuh waktu 80 hingga 100 tahun untuk dapat terurai, bahkan bisa sampai 200 tahun.
"Itu cara kami memberikan kontribusi untuk ikut mengurangi sampah plastik jenis ini. Kita bisa membuat eco pillow di rumah kita sendiri dengan cara cuci bersih dan keringkan semua jenis sampah plastik saset," kata Kapolsek.
Setelah sampah dikeringkan, lanjutnya, sampah plastik akan digunting kecil-kecil. Kemudian siapkan plastik bening sebagai pembungkus dari semua plastik yang telah digunting.
Jahit plastik bening dengan menggunakan ukuran bantal sofa. Dan sisakan satu sisi kosong untuk mengisi semua plastik yg telah digunting. Satu sisi kosong bisa di tambahkan ritsleting agar mudah dibuka dan ditutup.
Ia memastikan dalam satu bantal eco pillow diisi agak padat sehingga nyaman dan empuk digunakan. Hal ini merupakan satu contoh dari sekian banyak cara untuk menekan atau mengolah sampah dengan baik, sehingga kelestarian lingkungan, terutama di daerah pesisir, bisa diatasi.
“Sehingga lingkungan terjaga dalam jangka panjang apalagi kita yang hidup di pesisir pantai wilayah hukum Polsek Manipa," katanya.
Untuk itu ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, dan masyarakat, agar bersama-sama dengan Polri mewujudkan Manipa indah dan bersih.
"Apa lagi yang kita lakukan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024