Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ahmad Latupono menuntut Elki alias El, terdakwa kurir narkoba selama 7,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, sejumlah barang bukti diantaranya berupa delapan paket narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut jaksa, terdakwa diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu, (13/1) 2024 sekira pukul 14:00 WIT di samping gedung Perpustakaan Hatukau kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang bersangkutan mengaku sebagai kurir narkoba setelah berkenalan dengan seseorang bernama Aldo di kawasan Kebun Pisang, Jakarta Utara.
Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Aldo untuk bekerja sebagai kurir narkoba milik orang lain bernama Haji Tora yang berdomisili di Kota Ambon.
Sehingga pada awal Desember 2024, terdakwa menyetujui tawaran Aldo lalu pulang dari Jakarta tujuan Ambon menggunakan pesawat udara yang tiketnya ditanggung Haji Tora.
Terdakwa juga disediakan tempat kos secara khusus oleh Haji Tora di belakang Kantor KPU Maluku. Di kamar itu telah disediakan narkotika jenis sabu siap edar dan harus mengantarkannya kepada calon pembeli.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. (15/7)
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin.
Majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, sejumlah barang bukti diantaranya berupa delapan paket narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut jaksa, terdakwa diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu, (13/1) 2024 sekira pukul 14:00 WIT di samping gedung Perpustakaan Hatukau kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang bersangkutan mengaku sebagai kurir narkoba setelah berkenalan dengan seseorang bernama Aldo di kawasan Kebun Pisang, Jakarta Utara.
Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Aldo untuk bekerja sebagai kurir narkoba milik orang lain bernama Haji Tora yang berdomisili di Kota Ambon.
Sehingga pada awal Desember 2024, terdakwa menyetujui tawaran Aldo lalu pulang dari Jakarta tujuan Ambon menggunakan pesawat udara yang tiketnya ditanggung Haji Tora.
Terdakwa juga disediakan tempat kos secara khusus oleh Haji Tora di belakang Kantor KPU Maluku. Di kamar itu telah disediakan narkotika jenis sabu siap edar dan harus mengantarkannya kepada calon pembeli.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. (15/7)
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024