Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Ambon Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan remisi pengurangan masa pidana pada 11 Anak Binaan Pemasyarakatan (ABP) dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024.

"Pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak setiap anak di LPKA Ambon," kata Kepala LPKA Ambon Taufik Rachman di Ambon, Senin.

Pemberian remisi itu berlangsung di gedung serbaguna LPKA Ambon, yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Maizar, Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Unit Pelaksana (UPT) Pemasyarakatan se-kota Ambon, serta orang tuan Anak LPKA Ambon.

Taufik mengatakan remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Anak selama menjalani pembinaan.

"Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA Ambon”, katanya.

Taufik juga menjelaskan dari jumlah 29 anak di LPKA Ambon hanya 11 anak yang dapat memperoleh pengurangan masa pidana karena merekalah yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Sebanyak 11 Anak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi, yaitu 10 anak satu bulan dan satu anak dua bulan, sedangkan 18 anak yang lain tidak dapat diusulkan karena belum menjalani tiga bulan masa pidana, masih berstatus tahanan, dan sudah berusia di atas 18 tahun," jelasnya.

Sementara itu Kepala Kemenkumham Kanwil Maluku Hendro Tri Prasetyo berpesan kepada seluruh anak di LPKA itu untuk tetap berkarya dengan penuh semangat dan raih prestasi setinggi-tingginya.

"Jadikanlah kegiatan ini sebagai wahana untuk menunjukkan prestasi terbaik kalian. Capailah semua prestasi itu dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan persaudaraan. Tidak ada prestasi dan karya yang besar yang lahir begitu saja. Segalanya memerlukan waktu, membutuhkan proses dan merupakan kerja keras yang tekun dan tabah," tuturnya.

Penyerahan remisi ini dimeriahkan dengan alunan musik tradisional serta tifa totobuang dan tarian sambrah yang dimainkan oleh anak binaan lapas.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024