Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap jaksa mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu pun mengaku prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap anak dari anggota Komisi IV DPR RI nonaktif, Edward Tannur.

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur," ujarnya.

Menurut dia, majelis hakim PN Surabaya semestinya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) dalam menjatuhkan vonis atas kasus tersebut.

"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," tuturnya.

Hal itu, lanjut dia, karena terdakwa sadar bila perbuatan yang dilakukan terhadap korban berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.

"Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia. Nah, ini yang menurut saya satu persoalan penting dalam putusan tersebut," katanya.

Habiburokhman lantas mengajak segenap masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus tersebut hingga di pengadilan tingkat banding.

"Dan, kita sama-sama kawal di pengadilan tingkat banding agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," kata dia.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waka Komisi III DPR harap jaksa ajukan banding kasus Ronald Tannur 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024