BNNP Maluku berhasil mengungkap sindikat atau jaringan narkoba internasional asal Papua Nugini tujuan Kota Ambon melalui Jayapura (Papua) dengan menangkap sejumlah tersangka serta menyita barang bukti.
"Narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa 865,41 gram ganja berhasil disita dari tangan pelaku," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Kamis.
Jaringan internasional dan antarprovinsi dari Papua Nugini melalui Papua-Papua Barat-Maluku beroperasi lewat jalur kapal laut.
Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dari Jayapura.
Menurut dia, narkotika tersebut merupakan ganja Papua Nugini yang diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon (Maluku) menggunakan kapai laut.
Selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, (21/6) 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) Provinsi Maluku, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial GS.
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening ukuran besar dan delapan bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.
Kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium, daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat netto sekira 856,41 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi dari para pelaku adalah penyelundupan menggunakan kapal laut, dimana peranan GRP dan GS merupakan kurir atau perantara dan juga pengedar.
Peredaran gelap narkotika jenis sabu 45,66 gram yang merupakan jaringan internasional (Serawak MalaysiaNunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau-Ambon juga berhasil dibongkar BNNP Maluku dengan meringkus sejumlah tersangka.
Dikatakan, dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku, BNNP Maluku berkoordinasi dengan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa 865,41 gram ganja berhasil disita dari tangan pelaku," kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Kamis.
Jaringan internasional dan antarprovinsi dari Papua Nugini melalui Papua-Papua Barat-Maluku beroperasi lewat jalur kapal laut.
Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dari Jayapura.
Menurut dia, narkotika tersebut merupakan ganja Papua Nugini yang diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon (Maluku) menggunakan kapai laut.
Selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, (21/6) 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) Provinsi Maluku, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial GS.
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening ukuran besar dan delapan bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.
Kemudian dilakukan pengujian secara laboratorium, daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat netto sekira 856,41 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi dari para pelaku adalah penyelundupan menggunakan kapal laut, dimana peranan GRP dan GS merupakan kurir atau perantara dan juga pengedar.
Peredaran gelap narkotika jenis sabu 45,66 gram yang merupakan jaringan internasional (Serawak MalaysiaNunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau-Ambon juga berhasil dibongkar BNNP Maluku dengan meringkus sejumlah tersangka.
Dikatakan, dalam upaya mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku, BNNP Maluku berkoordinasi dengan instansi terkait.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024