Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Agus Rohmat di Ternate, Rabu, mengatakan menangkap seorang tersangka berinisial AIM alias A umur (30) Warga Kelurahan Sangaji Kota Ternate.
Menurut dia, tersangka AIM ditangkap setelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis Sabu dari Kota Medan.
Baca juga: Polda Malut dan BNN bersinergi berantas narkoba
Dia menjelaskan, dalam penangkapan itu, petugas BNNP Malut kemudian menelusuri informasi tersebut dan dengan kerja sama yang baik dari pihak ekspedisi dan pada akhir Oktober 2022 sekira Pukul 22.52 WIT berhasil meringkus tersangka di perusahaan jasa pengiriman di Tabahawa Kota Ternate, bersama barang bukti sabu.
Petugas berhasil menemukan barang bukti dari tersangka AIM, yakni satu paket narkotika jenis sabu seberat Bruto 80,94 gram.
Selain itu, kata Agus, barang bukti yang juga diamankan yakni satu unit Motor merk Yamaha Fino warna merah putih dengan nomor polisi DG 3450 XY, satu buah tas warna ungu.
Kemudian satu buah plastik putih disertai nomor resi, satu buah jaket biru, satu pipet kaca bening, satu bekas patahan jarum suntik dan 1 buah korek api gas, satu buah kunci motor, dan satu unit gawai.
Tersangka AIM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal enam tahun maksimal seumur hidup.
BNNP terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi tersebut.
Baca juga: BNN Malut menang praperadilan terkait penangkapan tersangka narkoba
BNNP Maluku Utara ungkap jaringan narkoba lintas provinsi
Rabu, 2 November 2022 17:20 WIB