Ternate (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate yang menolak seluruh gugatan dari pemohon yakni tersangka kasus narkoba berinisial RM.
Kepala BNN Malut Brigjen Pol Agus Rohmat di Ternate, Selasa, menyatakan hakim memutuskan penahanan atas tersangka RM alias A sudah sesuai prosedur. Tudingan dari pemohon bahwa ada rekayasa atau error in personal dalam kasus narkoba yang menjerat RM, berhasil dipatahkan oleh Tim Hukum BNN Malut dalam sidang praperadilan itu.
"Kami tidak akan lengah apalagi tunduk terhadap upaya melawan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," ujarnya.
Baca juga: Kepala BNN Komjen Petrus Golose canangkan Tim Satgas - Relawan Unima Bersinar
Ia menjelaskan sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Ferdinal menghadirkan termohon Kepala BNNP Maluku Utara yang diwakili Kasubdit Bankum BNN RI Toton, M Rochib, Feriza Ali dan Sri Maryati, dan juga tim kuasa hukum tersangka yakni Muhammad Konoras pada Senin (3/10) malam.
RM alias A ditangkap Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu (Methamphetamin) seberat 22,16 gram pada hari Senin 8 Agustus 2022. Pihak keluarga tersangka tidak menerima penangkapan itu dan melakukan gugatan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate didasarkan atas pertimbangan RM alias A tertangkap tangan dengan Surat perintah Penangkapan BNNP Malut yang sah, yakni surat bernomor: Sprin-Kap/07/VIII/2022/BNNP tanggal 8 Agustus 2022.
Baca juga: BNN RI musnahkan barang bukti 78,4 kg sabu dan 62 kg ganja
Selain itu, surat perintah perpanjangan penahanan juga dinilai sah menurut hukum. Penetapan tersangka telah memenuhi alur penanganan perkara dengan bukti bukti saat penangkapan berikut bukti laboratorium uji narkoba di Polda Sulawesi Selatan.
Hakim menilai, bukti surat Berita Acara Interogasi saksi RM alias A sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah ada disertai Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala BNNP Maluku Utara pada 14 Agustus 2022.
"Semua itu dinyatakan hakim bahwa BNN Malut telah memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif," kata Agus Rohmat.
Baca juga: BNNP Malut musnahkan 5,5 kg ganja hasil tangkapan 4 tahun