Ternate (ANTARA) - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Midi Siswoko membangun silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut Irjen Pol Dr Agus Rohmat dalam komitmen memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Kita harus bersinergi serta saling mendukung dan bekerja sama terutama dalam melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Provinsi Malut," kata Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan dampak dari Narkoba yang begitu luas dapat merusak generasi bangsa, tentu menjadi perhatian serius Kepolisian dan BNN untuk penanganan, sehingga sinergi bersama harus terus dijaga.
Polda dan BNN sepakat untuk memaksimalkan upaya pencegahan dalam penanganan Narkotika di wilayah Maluku Utara.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan bahwa Polri dan BNN merupakan satu kesatuan yang tak bisa terpisahkan, terutama jika melakukan tugas dan kinerja.
Baca juga: Hotman Paris terima tawaran jadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa
Kepala BNNP Malut Irjen Pol Dr.Agus Rohmat mengakui, hingga kini belum memiliki fasilitas berupa rehabilitasi dan rawat inap bagi pecandu dan penyalahguna narkoba yang akan mendapatkan penanganan secara baik.
"Untuk penanganan para pecandu narkoba di Malut, saat ini BNNP akan melakukan kerjasama dengan instansi terkait, guna penyediaan ruang rehabilitasi bagi pecandu narkoba," katanya.
Hal tersebut dilakukan BNNP Malut, karena institusi yang fokus penanganan narkoba itu, telah melakukan pelatihan bagi petugas rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Melalui Pelatihan Ketrampilan Konseling Dasar dan Intervensi Krisis (UTC 4 dan 7).
Bahkan, pelatihan ini untuk melakukan pendampingan bagi pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi, sebab, akibat narkoba, mengakibatkan kerugian sosial ekonomi dan Jiwa akibat penggunaan Narkoba, prevelensi pengguna narkoba di Malut dan kebijakan dan strategi bidang rehabilitasi dan kebijakan baru intervensi berbasis masyarakat.
Menurut dia, kegiatan ini tujuannya memberikan proses belajar dan kemampuan konseling dasar dalam memberikan layanan di berbagai tatanan terapi baik rawat jalan maupun rawat inap.
Baca juga: LPSK katakan syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap